Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Text
Kepastian Hukum Kewenangan Menteri Dalam Negeri Dalam Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak tersedia versi lain