Text
Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah Dalam Hak Milik Adat Yang Belum Disertifikatkan Dikaitkan Dengan Penerbitan Sertifikat Baru Oleh Pihak Yang Tidak Memiliki Hak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negereri Pandeglang Nomor : 09/2011/PN.Pdg)
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain