Text
Kewenangan Kementrian Agraria dan Tata Ruang Dalam Melindungi Pemegang Tanah Bekas Milik Adat (Girik) yang Hilang Sebagai Dasar Pendaftaran Hak Atas Tanah Dalam Mencapai Kepastian Hukum
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain